Supian Suri cuti dari sekda , untuk maju di pilwalkot Depok 2024.

0
32
Foto: Sekda Depok, Supian Suri (dokumen istimewa)

Depok – Untuk mencalonkan diri menjadi calon Walikota Depok dalam Pilkada 2024.Sekda Kota Depok.mengaku sudah menerima surat cuti luar tanggungan negara (CTLN).
“Sejak kemarin saya sudah menerima surat cuti CTLN terhitung 1 Juni sebenarnya hari Sabtu ya, tapi kan karena hari dinas baru diserahkan kemarin dari teman-teman BKP SDM dan saya ya udah terima. Jadi kemarin jadi hari terakhir buat saya buat jadi Sekda,” kata Supian Suri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Supian menjelaskan dirinya sudah mengemas barang-barang pribadi di ruangannya sebagai Sekda.

” Saya kemarin berbenah menyiapkan atau mengemas barang-barang pribadi saya tentunya yang selama ini ada di ruangan,” ujarnya.

Dan Ia mengatakan bahwa fasilitas negara termasuk mobil dan ajudan sudah dikembalikan. Cuti tersebut di gunakan menjadi peluang untuk dirinya agar lebih luas membangun komunikasi kepada masyarakat karena sudah tak lagi jadi Sekda.

“Untuk Fasilitas negara sudah saya kembalikan termasuk mobil dan ajudan juga sudah kembali ya. Dan Ini jadi peluang saya agar lebih luas membangun komunikasi sebagai masyarakat karena sudah tak menjabat lagi sebagai Sekda. Sebetulnya SK ini kan lahir setelah ada pertimbangan teknis dari BKN,” katanya.

Kemudian dia menyampaikan alasannya maju di Pilwalkot. Dia memberikan alasan utamanya karena dia sudah mengabdi lama di bidang pemerintahan.

“Lantas terkait keputusan saya untuk maju selama saya sampaikan sudah 25 tahun dan jika di sekolah kami itu pas masa tahun kedua atau semester 3 sudah diangkat sebagai PNS itu sudah jadi menjadi bagian pengabdian kalau ditambah itu berarti sudah 28 tahun jika digabung dengan waktu di IPDN,” ungkapnya.

“lalu kenapa saya sebagai walikota kalau sebagai filter terus kita tidak dapat bisa mengambil keputusan-keputusan kebijakan-kebijakan bagi masyarakat Depok keputusan itu hanya diambil oleh pejabat politik dalam hal ini pak wali dan Pak wakil sehingga untuk bisa memberikan kebaikan di sisa umur saya 10 tahun lagi,” tambahnya.

Dan dari foto yang diterima arahmerdeka.com, SK keputusan pemberian CTLN itu tertuang pada Nomor: 856/SK-587/BKPSDM/2024. Adapun SK tersebut ditandatangani Wali Kota Depok M Idris pada 31 Mei 2024.

(H.ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini