Depok – Kasus penganiayaan yang menimpa Heri Suhaeri, seorang juru parkir di Kota Depok, kembali mengundang rasa prihatin perhatian publik. Peristiwa ini terjadi di sekitar Jembatan GDC, Pinggir Kali Ciliwung tepatnya pada tahun baru (1 Januari 2025) lokasi tempat Heri sehari-hari mencari nafkah.
Sebagai korban, Heri Suhaeri menuntut keadilan atas kekerasan yang dialaminya di kawasan tersebut, yang berdekatan dengan SPBU BP. Heri, yang sudah hampir satu dekade bekerja di wilayah itu, menjadi sasaran tindak kekerasan pada 1 Januari 2025. Kejadian ini sontak memicu reaksi luas di tengah masyarakat kota Depok, mengingat hari ini adalah binaan daripada komunitas yang sangat dikenal luas di kota Depok yaitu LSM HARDLINE.
Berdasarkan laporan resmi yang telah didaftarkan di Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/3/I/2025/SPKT/Restro Depok/PMJ- “guna memburu ketiga pelaku secara hukum”, Heri mengalami serangan fisik yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Dugaan awal mengarah pada sengketa penguasaan lahan parkir di lokasi tersebut. Pasca-pengeroyokan, kelompok yang diduga sebagai pelaku kini mengambil alih kendali atas area parkir yang sebelumnya dikelola oleh komunitas tempat Heri bernaung.
Sebelum insiden ini terjadi, upaya mediasi telah dilakukan, melibatkan pedagang kaki lima, komunitas juru parkir, serta kelompok warga yang mengklaim sebagai pegiat Kali Ciliwung. Mediasi ini bahkan dihadiri oleh perwakilan Satpol PP Kota Depok, namun tidak menghasilkan solusi. Dua bulan berselang, bukan penyelesaian yang didapat, melainkan penganiayaan yang menimpa Heri, mengguncang komunitasnya. BERIKUT SALAH SATU DOKUMENTASI BUKTI PERTEMUAN PIHAK PIHAK TERKAIT
Heri telah mengadukan kasus ini ke Polres Metro Depok, meskipun hingga kini proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/51/I/RES.1.24/2025/Reskrim, yang ditangani oleh penyidik Muhammad Sofyan, S.H., dan Panji Setiyawan, S.H.. Meski demikian, harapan akan keadilan tetap menyelimuti langkah korban dan para pendukungnya.
Kuasa hukum Heri, Franky Silitonga, S.H., M.H, menegaskan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian. “Heri berkomitmen untuk tidak mengambil jalur di luar hukum. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Depok agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya dengan nada tegas, menegaskan kepercayaannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Bung Regie Loen, Ketua LSM Hardline, yang menaungi komunitas Heri, pada 4 Maret 2025 menyatakan bahwa pihaknya untuk sementara memilih menarik diri dari lokasi kejadian. “Kami memutuskan mundur, baik dari aktivitas parkir maupun perdagangan kaki lima di sana, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya kepada Awak Media, menegaskan sikap menahan diri demi stabilitas.
Namun, sebuah laporan media lain menyajikan narasi berbeda terkait insiden ini. Disebutkan bahwa penganiayaan dipicu oleh tindakan Heri yang melarang pengendara motor memarkir kendaraan di lokasi tersebut. Media itu bahkan mengutip pernyataan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang menyebut bahwa tiga pemotor menjadi pelaku pengeroyokan terhadap Heri.