JAKARTA – Sejumlah orang tua murid merasa keberatan dengan adanya biaya perpisahan yang dinilai memberatkan di MAN 11 Jakarta. Perwakilan orang tua siswa MAN 11 Jakarta yang namanya minta dirahasiakan, mengajukan keberatan terhadap biaya pelepasan sebesar satu juta rupiah dengan beberapa alasan yang kuat:
Alasan Keberatan adalah:
1. Surat Edaran Kadisdik DKI: Adanya surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Nomor 17/SE/2025 yang melarang kegiatan wisuda atau pelepasan.
2. Kurangnya Partisipasi: Sosialisasi kegiatan hanya dihadiri oleh 31 orang dari 216 siswa, menunjukkan kurangnya partisipasi dan kesadaran dari orang tua siswa.
3. Biaya yang Tidak Sebanding: Biaya sebesar satu juta rupiah dianggap tidak sebanding dengan pelaksanaan kegiatan di sekolah.
Perwakilan orang tua siswa tersebut meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DKI untuk meninjau dan membatalkan kegiatan pelepasan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2025. Permintaan ini didasarkan pada alasan-alasan yang telah disebutkan sebelumnya.
“Kami berharap pemangku kebijakan bisa konsisten dan menjalankan kebijakannya,” ujar wali murid kepada beberapa awak media.
Kasus ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara pernyataan dan tindakan dari pihak terkait. Berikut adalah analisis dari situasi ini:
Orang tua siswa MAN 11 Jakarta mengajukan keberatan terhadap biaya pelepasan sebesar satu juta rupiah dengan alasan-alasan yang kuat, termasuk adanya surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Nomor 17/SE/2025 yang melarang kegiatan wisuda atau pelepasan.
Kabid Pendidikan Madrasah, Ibu Viola Cempaka, saat dikonfirmasi wartawanmenyatakan bahwa mereka sudah membuat edaran larangan untuk melakukan kegiatan wisuda tersebut. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat edaran tersebut, Kabid Penmad tidak memberikannya.
Ketidakmampuan Kabid Penmad untuk menunjukkan surat edaran tersebut menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan pernyataan mereka. Ini juga menimbulkan keraguan tentang apakah pihak Kementerian Agama Wilayah Provinsi DKI Jakarta memiliki kebijakan yang jelas dan transparan terkait dengan kegiatan wisuda atau pelepasan.
Langkah Selanjutnya, Orang tua siswa dan pihak terkait mungkin perlu meminta klarifikasi lebih lanjut dari Kabid Pendidikan Madrasah tentang kebijakan ini dan meminta bukti yang lebih konkret tentang adanya larangan kegiatan wisuda atau pelepasan.(tim)