DEPOK – Dalam memasuki masa Pilkada 2024. untuk menjaga agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbawa arus berpolitik praktis.Pemkot Depok mengeluarkan aturan untuk mengatur itu .
Tindakan nyata telah di ambil, Pemkot Depok dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk, yang isinya penegaskan pentingnya netralitas bagi seuruh ASN di lingkup Pemkot Depok.
aturan ini untuk mengatur netralitas ASN dalam berkegiatan politik praktis, ini juga demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan, supaya lebih berfokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih detail lagi SE merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN, di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di Dalam ketentuan di jelaskan , ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk untuk memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu dalam bentuk kampanye, Dengan menggunakan atribut partai atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Rahman Pujiarto Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Berdasarkan aturan ketentuan yang ada, ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.
Hal ini juga berlaku bagi, pegawai non-ASN yang bekerja dengan perjanjian atau kontrak kerja di perangkat daerah juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan netralitas ini,” ujar Rahman Pujiarto kepada arahmerdeka.com, Selasa (3/6).
Menurut Rahman Pujiarto, SE ini ditujukan oleh kepala perangkat daerah, camat dan lurah diberi tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing masing.
“Ini bertujuan agar memastikan bahwa semua pegawai di pemerintahan Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik,” ujar Rahman Pujiarto.
Netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan adil dan tidak memihak.Ungkap Rahman Pujiarto .
ASN netral adalah yang dapat bekerja secara profesional dan berintegritas, tanpa bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik.
“Hal ini dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil,” kata Rahman Pujiarto.
Netralitas ASN dapat berkontribusi secara langsung, secara positif dalam menciptakan suasana demokratis yang sehat dan kondusif.
Hal ini sesuai dan sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
SE Nomor 270/343-Huk ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Depok tetap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Mematuhi ketentuan netralitas, diharapkan aparatur pemerintahan dapat serta menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesionalisme tinggi, serta memberikan berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutur Rahman Pujiarto.
FYI (For Your Informas), saat ini terdapat 5.577 Pengawai Negara Sipil (PNS) dan 1.551 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total sebanyak 7.128 ASN.
(H.ST)