Depok- Kepala seksi tindak pidana khusus Mochtar Arifin didampingi kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok Ubaidillah memberikan keterangan pers “Bahwa pada tahun 2021 UPN Veteran Jakarta melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi pada Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Kevcamatan Limo Kota Depok.
Bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), mayoritas nomenklatur pembentuk harga adalah penyediaan Tenaga Ahli sebanyak 7 (tujuh) orang yang kemudian dimenangkan oleh PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA.
Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 006/UN61/T/SP-UM/2021 tentang pelaksanaan Pengadaan Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp1.084.826.050,00 (termasuk PPN).
Bahwa didalam pelaksanaanya Tersangka GATOT ADI PRASETYO hanya menghadirkan 1 (satu) nama Tenaga Ahli yaitu Ahli K3 yang bekerja dilapangan sedangkan nama- nama Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis lainnya yang seharusnya di hadirkan oleh PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA sebagaimana tertulis didalam kontrak tidak pernah dihadirkan sama sekali antara lain :
1. Team Leader 4. Tenaga Ahli Elektrikal dan Mekanikal
2. Tenaga Ahli Struktur 5. Tenaga Ahli Estimasi Biaya
3. Tenaga Ahli Arsitektur 6. Inspektor
Bahwa terhadap Tenaga Ahli dan Inspektor yang berjumlah 6 (enam) orang diatas, berdasarkan Dokumen Penawaran yang diajukan oleh PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA, tanda tangan nama-nama Tenaga Ahli dan Inspektor semuanya dipalsukan sehingga yang bersangkutan sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya adalah Tenaga Ahli dan Inspektor pada pelaksanaan Pengadaan Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021. Bahwa didalam Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir tanda tangan Team Leader dan Inspektor dipalsukan semuanya seolah Tenaga Ahli dan Inspektor tersebut melaksanakan tugasnya.
Bahwa Tersangka CAHYO TRIJATI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Pengendali Kontrak sehingga telah membayarkan pekerjaan seluruhnya sebagaimana didalam kontrak sebesar Rp946.757.277 setelah dipotong Pajak kepada PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA sehingga terdapat Kerugian Keuangan Negara yang timbul berdasarkan Perhitungan Tim Penyidik senilai ±Rp.848.307.277,. Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada 1 (satu) Tenaga Ahli yang hadir dan Biaya Non Personel berupa ATK dan pembuatan Laporan.
Bahwa Perbuatan 2 (dua) Tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya telah melakukan penetapan 2 (dua) tersangka yaitu :
1. CAHYO TRIJATI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPN Veteran Jakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-310/M.2.20/Fd.2/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.
2. GATOT ADI PRASETYO selaku Direktur Utama PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pada Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Upn Veteran Jakarta Di Kampus Limo Depok Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-311/M.2.20/Fd.2/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.
Bahwa saat ini terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan dari tanggal 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok dan dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
(Tor)