Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah,Kerugian Negara Rp 56 Miliar
DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan dua perantara pembelian lahan yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan tipikor pembelian lahan yang dilakukan PT APR pada 2012-2013 lalu.
“Hari ini kami menginformasikan kepada rekan-rekan media mengenai dugaan tipikor pembelian lahan oleh PT APR,” kata Barkah yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula Gufran kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (21/1/2026).
Sementara M Ihsan Pasamula Gufran mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani oleh tim penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia. Dimana, dalam perkara tersebut ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diputus oleh pengadilan dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun dalam perkembangannya berdasarkan hasil penyelidikan masih ada pihak lain yang terlibat dan perlu dimintai pertanggungjawaban pidananya. Sehingga pada hari ini, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni masing-masing berinisial K dan J. Kedua orang ini merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan oleh PT APR,” ujar Ihsan.
Dalam kurun waktu 2012-2013, PT APR kini bernama PT Adhi Persada Properti melakukan proses pembelian lahan atau tanah berlokasi di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan luas 20 hektar seharga Rp 60.262.194.850 melalui PT CIC.
Diduga di proses pembelian tersebut terdapat penyimpangan. Sehingga dana yang telah dikeluarkan PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang mengakibatkan PT APR tidak mendapatkan perolehan tanah sebagaimana semestinya. Jadi, uang sudah keluar tanahnya tidak diperoleh.
Adapun perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka K dan J bertindak sebagai perantara. Untuk tersangka K bertugas mengkoordinir pembelian tanah yang dilakukan PT CIC kepada pemilik lahan atau ahli waris. Sedangkan tersangka J bertugas sebagai kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli waris, padahal tanah dan bukti kepemilikan tanah atau lahan tersebut dalam penguasaan pihak lain.
Kemudian, keduanya memanipulasi dokumen berupa kwitansi pembelian tanah atau lahan seolah-olah sebagai bukti adanya transaksi pembelian lahan dari pemilik lahan atau ahli waris.
Keduanya diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam pembelian tanah atau lahan yang dilakukan PT APR dengan total penerimaan uang sebesar Rp 13 miliar. Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp56.653.162.387 sebagaimana penghitungan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kedua tersangka Disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 huruf c KUHP, atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, karena tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam pidana 5 tahun atau lebih dan pertimbangan para tidak memberikan informasi sesuai fakta dalam pemeriksaan maka tersangka K dan J dilakukan penahanan dia Rutan Kelas 1 Depok selama 20 hari. “Terhitung mulai hari ini,” imbuhnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tapi kita harus pakai alat bukti dulu untuk menetapkan tersangka baru. Ini (kasus) akan dikembangkan terus,” pungkasnya.(Ndi)






