MKJ Gelar Malam Kesenian Jakarta Sekaligus Pengukuhan Pengurus

FOTO: Foto bersama usai Pengukuhan Pengurus Masyarakat Kesenian Jakarta 2026. (Dok. Tora Kundera)

JAKARTA – Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ) menggelar acara Malam Kesenian Jakarta sekaligus pengukuhan pengurus baru pada 10 Febuari 2026 di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Cikini Jakarta Pusat.

Acara ini menghadirkan Tamu Utama yaitu Ngatawi Al-Zastrow yang memberikan Orasi Budaya bertema ‘Seni dalam Lanskap Kota Global Jakarta’ serta para pengisi acara dan pentas dar sejumlah seniman yang sudah sering tampil di Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki diantaranya ada Grup Musik Mahagenta dan Mogan, Aten Kisam (Tari Betawi), Sastrawan Kurna Effendi (Baca Cerpen), Tora Kundera (Muskalisasi Puisi), Dian Maryana (Tari), Tuti (Dramatic Reading), Rudolf Puspa (Monolog), Erna Winarsih Wiyono (Tari Topeng Cirebon), dan banyak lagi.

Acara yang dipandu oleh Sastrawan Imam Ma’arif dan Nuyang Jaimee ini digelar sejak pukul 19.30 – 22.30 WIB berlangsung meriah dan banyak dihadiri oleh kalangan seniman dari Jabodetabek, serta perwakilan Dinas Kebudayaan Jakarta. Ketua Panitia Malam Kesenian Jakarta, Mustafa Ismail, M.Sn, mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan memajukan kesenian di Daerah Khusus Jakarta.

Dalam momentum kesempatan ini, Ketua Masyarakat Kesenian Jakarta, Arie Batubara, memperkenalkan para pengurus baru organisasi Masyarakat Kesenian Jakarta. Acara ini didukung oleh Dinas Kebudayaan Jakarta, Lingkar Sastra Jaksel, RMI, Makara Art Center Universitas Indonesia, Padepokan Mahagenta, Sanggar Seni Gong Merah Putih, PojokTIM, dan banyak lagi.

Susunan Pengurus MKJ 2026

Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ) adalah sebuah perkumpulan beranggotakan pegiat kesenian yang berdomisili di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Yaitu, wilayah yang secara administratif meliputi Kota Jakarta, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pada mulanya, MKJ adalah sekadar paguyuban yang muncul sebagai respon atas kondisi kehidupan kesenian dan kegiatan berkesenian yang berlangsung di kawasan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) yang dinilai semakin “carut-marut” pasca pembongkaran sejumlah ruang (Teater Arena, Teater Tertutup, Teater Terbuka, Sanggar Huriah Adam, Wisma Seni, dan Ruang Pameran Utama) pada 1995, serta mandegnya “pembaharuan” keanggotaan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) yang memicu munculnya Musyawarah Seniman Jakarta (MSJ) pada Juli 2002.

FOTO: Arie Batubara Ketua Masyarakat Kesenan Jakarta bersama tokoh-tokoh seniman dan budayawan.

Sempat vakum karena keanggotaan DKJ yang baru sudah terbentuk, tahun 2007 kembali ada keinginan dari sejumlah pegiat kesenian untuk menghidupkannya karena melihat kondisi yang kembali carut-marut. Lagi-lagi, keinginan itu menguap begitu saja. Tahun 2018, seiring mulai berlangsungnya Revitalisasi TIM, nafas membentuk sebuah wadah kembali bergeliat. Maka, setelah serangkaian pertemuan, pada 4 Maret 2019 sejumlah pegiat kesenian bertemu di Condet, dan secara resmi MKJ dinyatakan berdiri. Hal ini kemudian dipertegas lewat penyelenggaraan Musyawarah Masyarakat Kesenian Jakarta pada Rabu-Kamis, 17-18 Juli 2019, di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki Jakarta. Dalam Musyawarah yang ketika itu dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Edy Junaedi, mewakili Gubernur DKI Jakarta, hadir tidak kurang dari 300-an orang pegiat kesenian. Selanjutnya, perkumpulan ini memperoleh legalitas sebagai sebuah sebuah badan hukum melalui Akte Notaris Refki Ridwan SH, MBA, SpN Nomor 10 tahun 2021 tanggal 27 Juli 2021 dan mendapatkan pengesahaan Kemenkumham Republik Indonesia Nomor AHU-0009890.AH.01.07 tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021.

Visi dan Misi

Lazimnya sebuah organisasi, MKJ tentunya juga memiliki Visi atau tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini, VISI atau TUJUAN yang hendak dicapai perkumpulan ini adalah memajukan kesenian dan kegiatan berkesenian di Jakarta dan sekitarnya demi kemajuan kesenian Indonesia secara umum. Untuk mewujudkan visi itu, maka MISI atau cara/upaya-upaya yang akan dilakukan adalah:

EDUKASI, yakni dalam bentuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat meningkatkan pengetahuan maupun keterampilan para pegiat kesenian seperti seminar, simposium, diskusi, lokakarya, pelatihan, lomba, festival dan lain-lain.

PUBLIKASI, yaitu penyebarluasan informasi terkait yang bersifat meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap seni dan kesenian, lewat berbagai media maupun platform.

MONITORING, yakni melakukan pemantauan terhadap berbagai aktivitas seni dan kesenian khususnya di Jakarta dan sekitarnya maupun Indonesia serta mancanegara pada umumnya.

FASILITASI, PROMOSI, REKOMENDASI, DAN PENDUKUNGAN, yakni memberikan bantuan dalam bentuk fasilitasi, mempromosikan, merekomendasikan, atau pendukungan bagi para pegiat kesenian untuk menampilkan karyanya secara layak agar dapat diapresiasi secara luas oleh masyarakat.

ADVOKASI, yakni memberikan pandangan/pendapat mengenai suatu permasalahan terkait kesenian dan kegiatan berkesenian yang muncul di tengah masyarakat, baik itu di tataran praktik kreativitas maupun kebijakan/ketentuan perundang-undangan.

KOLABORASI, yakni menjalin kerjasama dengan lembaga lain yang relevan dan memiliki kepedulian bagi usaha-usaha memajukan dan mengembangkan kesenian dan kegiatan berkesenian baik pemerintah maupun swasta.

APRESIASI, yakni memberikan penghargaan kepada para seniman yang dinilai memiliki prestasi dan karya-karya yang luarbiasa baik secara estetik-artistik, isi, maupun pengaruhnya bagi dunia kesenian secara umum.

Aktivitas

Terkait implentasi MISI tersebut, maka dalam usianya yang dapat dikatakan masih seumur jagung, memang belum banyak yang dapat dilakukan MKJ, mengingat adanya berbagai keterbatasan yang dialami, baik organisasi, SDM, maupun sumber daya. Di sisi lain, di masa-masa awal ini, program kerja perkumpulan memang masih lebih difokuskan pada penataan organisasi. Namun demikian, di tengah situasi tersebut, MKJ tetap berusaha melakukan sesuatu semaksimal mungkin, dan dalam empat tahun keberadaannya, alhamdulillah telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pendukungan terhadap pentas konser musik Mahagenta “Beat of Jakarta”, yang berlangsung di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, pada Juni 2022 (pelaksanaan fungsi fasilitasi/pendukungan).

Pendukungan terhadap acara “Pentas Puisi Mobil-Puisi Pemersatu Bangsa” sdr. Imam Maarif, salah seorang pendiri dan anggota MKJ, yang berlangsung pada 20 November 2022 (pelaksanaan fungsi fasilitasi/pendukungan).

Oktober 2022, mengeluarkan pernyataan sikap resmi MKJ terkait penyelenggaraan Musyawarah Kesenian Jakarta 2022 yang pada intinya MKJ sebagai organisasi menyatakan menolak penyelenggaraan musyawarah tersebut karena tidak sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Gubernur No 4 tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta (pelaksanaan fungsi advokasi).

Bekerjasama dengan Sudin Parekraf Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan “Jakarta Dalam Sketsa” pada Mei 2023 (pelaksanaan fungsi kolaborasi dan edukasi).

Bekerjasama dengan Sudin Parekraf Jakarta Selatan, menyelenggarakan kegiatan “Jakarta Bersktesa” pada Juli 2025 (pelaksanaan fungsi kolaborasi dan edukasi).

Pendukungan konser musik Mahagenta “Lentera Khatuliswa” di Graha Bhakti Budaya”, November 2025 (pelaksanaan fungsi fasilitasi dan pendukungan).

Pentas Seni dan Budaya Reguler bagi Masyarakatperiode November 2025 (kolaborasi dan fasilitasi).

Pentas Seni dan Budaya Reguler bagi Masyarakatperiode Desember 2025

(kolaborasidanfasilitasi).

Keanggotaan

Sebagaisebuahperkumpulan, MKJ terbukauntuksemuapihak. Namun, menyangkutkeanggotaan, MKJ bersifatterbukatapiterbatas (open but restricted). Artinya, siapapunbisamenjadianggota MKJ, sepanjang yang bersangkutanadalah PEGIAT KESENIAN. Dalamhalini, yang dimaksuddengan PEGIAT KESENIAN adalahmereka yang sehari-hariaktifdalamduniakeseniandanberkesenian, baikitusebagaipencipta (seniman), kritikus, pemikir, peneliti, ahli, pengajar, hinggafasilitatorkhususkesenian (produser, maesenas, promotor, birokratseni, dansemacamnya). Namundemikian, tidakberarti yang non pegiatkeseniansamasekalitidakbisamenjadianggota MKJ. Hanyasaja, status keanggotannyaadalah ANGGOTA LUAR BIASA.

Reporter: Nia