DEPOK – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, menyoroti masalah adanya kuota kosong pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Depok. Berdasarkan data yang ia terima, masih terdapat 97 kursi kosong yang belum terisi di beberapa sekolah negeri. Ade mendesak Wali Kota Depok untuk menggunakan diskresinya agar kursi-kursi tersebut dapat diisi oleh anak-anak Depok yang belum bersekolah (4/8/2025).
Ade Firmansyah menilai pemerintah harus hadir dalam melayani hak-hak pendidikan masyarakat, sebab itu adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Ia menyarankan agar 97 kursi kosong yang ada dioptimalkan. Menurutnya, pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan, memiliki peran penting untuk membantu siswa tidak mampu agar bisa melanjutkan sekolah dari SD ke SMP.
“97 kursi ini saya meminta kepada Wali Kota menggunakan diskresinya agar mengoptimalkan kursi kosong ini untuk bisa diisi oleh warga Depok,” tegas Ade.
Sementara Yusuf Tarigan selaku Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak kepada Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan agar segera mengisi 97 kursi kosong yang ada di SMP Negeri sebelum HUT RI ke 80 Tahun sebagai sebuah komitmen atas amanat UUD 1945 Pasal 31.
“Pemkot Depok jelas melanggar amanat konstitusi jika lalai dalam memberikan hak pendidikan, sementara kursi kosong yang diajukan ke kementerian tidak diisi. Orang tua murid atau masyarakat bisa menggugat sebagai bentuk pelanggaran HAM dan pelecehan terhadap konstitusi,” ujar Yusuf.