DEPOK – Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025: Terkait Dana BOSP yang difokuskan untuk Buku, Pemeliharaan, dan Honor
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Menurut Eman Sutriadi selaku Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) yang juga Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia (MP3I); Surat Edaran yang ditandatangani Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti pada Selasa 3 Juni 2025 menekankan optimalisasi penggunaan Dana BOSP, dengan mengatur batas minimal dan maksimal penggunaan anggaran untuk berbagai komponen utama.
Masih menurut Eman Sekolah wajib melakukan pengelolaan dana BOSP mengacu pada Komponen Wajib Penggunaan Dana. Diantaranya:
– Minimal 10 % dari pagi dana harus digunakan untuk pengadaan buku teks dan nonteks.
– Maksimal 20 % untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
– Maksimal 20 % untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Sekolah Negeri, serta Maksimal 40 % untuk satuan pendidikan swasta.
Eman berharap masing-masing Satuan Pendidikan yang ada untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 ini, pungkasnya.(nia)