Kejari Depok Tahan 3 Tersangka Kejahatan Perbankan,Salah Satu Adalah Mantan Dirut BPR Panca Dana

 

Depok- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melaksankan tahap dua tiga tersangka beserta dengan barang bukti,terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbankan,dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Senin 23/2/2026

Kepala Seksi Inteljien (Kasi Intel) Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, S.H.M.H., menyampaikan, para tersangka itu yakni, ARIE KURNIAWAN Bin AKSA SANTARI selaku mantan Direktur Utama PT. BPR Panca Danarakyat/PT BPR Panca Dana).

Kemudian tersangka MAYA MARIANA Binti MAMING BONDAN, selaku Customer Service PT Bank
Perkreditan Rakyat Panca Danarakyat (PT BPR Panca Danarakyat)

“Serta VANNI APRIYANTI SALAM binti MUHAMMAD KOMPER selaku Kepala Bagian
Operasional dan SDM PT BPR Panca Danarakyat,” jelasnya.

Selanjutnya penuntut umum, kata Kasi Intel, melakukan penahanan terhadap para tersangka, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kelas I Depok selama 20 (dua puluh) hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) dan (5) KUHAP, sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

*Modus operandi Kejahatan Perbankan*

Hatmoko memaparkan, tersangka Maya Mariana turut serta bersama-sama tersangka Arie Kurniawan dan Vanni Apriyanti Salam dalam pelaksanaan kegiatan sesuai jabatan masing-masing, di PT
BPR Panca Dana pada periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

“Ketiganya diduga telah melakukan pencairan 69 (enam puluh sembilan) berkas pencairan deposito, atas nama 31 (tiga puluh satu) deposan tanpa sepengetahuan para deposan tersebut, yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” kupasnya.

Khusus untuk tersangka Arie Kurniawan Bin Aksa Santari, tandasnya, terdapat tindak pidana lain yang
dilakukan.

Yakni pada periode bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2022, rincinya, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan.

“Atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank dalam proses pencairan terhadap 208 (dua ratus delapan) berkas kredit, yang
dananya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Arie Kurniawan Bin Aksa Santari,” beber Hatmoko.

*Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis*

Terhadap tersangka ARIE KURNIAWAN Bin AKSA SANTARI, Kejari Depok menjatuhkan pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (1) huruf c pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14, mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a atau Pasal 49 ayat (4) pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14, mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Sementara kepada MAYA MARIANA Binti MAMING BONDAN, diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Atau diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023, Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,” terang Hatmoko.

Untuk VANNI APRIYANTI SALAM binti MUHAMMAD KOMPER, tambahnya, dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14, mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Atau, Pasal 49 ayat (1) huruf c pada BAB IV PERBANKAN bagian kedua Pasal 14 mengenai perbankan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, Tentang Perbankan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Ndi)