Lamteng- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tancap gas menyidangkan empat perkara dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamteng. Sidang tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Langkah tegas di awal 2026 ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI. Fokus utamanya jelas: sikat habis koruptor dan selamatkan aset negara!
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kajari Rita Susanti, menyebut proses penuntutan keempat perkara tersebut kini telah masuk ke tahap pembuktian.
“Tiga dari empat perkara ini adalah hasil penyidikan Pidsus Kejari Lamteng terkait penyelewengan dana hibah KONI dari APBD 2022,” kata Alfa Dera dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Tiga terdakwa di kasus dana hibah 2022 itu adalah Edi Susanto, Dwi Nurdayanto, dan Setyo Budiyanto. Total kerugian negara mencapai Rp 1.140.493.660. Sejauh ini, jaksa baru menerima pengembalian Rp 182.550.000 (Dwi menyetor Rp 116,5 juta dan Edi Rp 66 juta).
Sementara itu, satu perkara lainnya merupakan pelimpahan dari Polres Lamteng terkait dana KONI APBD 2024 yang kembali menjerat terdakwa Edi Susanto. Kerugian negaranya mencapai Rp 880 juta, dan terdakwa baru mengembalikan Rp 20 juta.
Melihat sisa kerugian negara yang masih miliaran rupiah, pihak Kejaksaan mengeluarkan ultimatum keras. Para terdakwa dituntut untuk tidak menunda-nunda dan segera mengembalikan seluruh uang hasil korupsi tersebut ke kas negara.
Mohammad Hamidun Noor, yang turut mendampingi proses penuntutan selaku ketua tim penuntutan memberikan penegasan serupa. Ia mendesak pemulihan kerugian keuangan negara dilakukan secepatnya tanpa alasan apa pun.
“Kami mendesak dengan tegas agar para terdakwa segera mengembalikan seluruh sisa keuangan negara yang telah dikorupsi secara utuh! Penyelamatan aset negara ini adalah prioritas utama dan mandat langsung dari Asta Cita Presiden yang akan kami kawal tuntas,” tegas Hamidun.
Di sisi lain, Kejari Lamteng memastikan tidak akan berhenti pada nama-nama ini saja. Seluruh fakta persidangan akan ditelaah. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain yang ikut ‘cawe-cawe’ menikmati dana, penyidik siap melakukan pendalaman.
“Ke depan, evaluasi tata kelola dana hibah mutlak diperlukan. Perbaikan sistem, transparansi, dan pengawasan internal harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkas Alfa Dera. (Ndi)






