GEDOR Teriakkan ‘Save SDN Utan Jaya’ Depok

Pengurus Gerakan Depok Bersatu (Gedor) menggelar rakor, di Sekretariat Gedor Blok C No4 Perum Griya Putra Mandiri Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, para petinggi Gedor kumpul, Jumat (27/12). (ISTIMEWA)

DEPOK – Telah terjadi Penyegelan Sekolah Dasar Negeri Utan Jaya yang berlokasi di Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, Pada Selasa 6 Mei 2025.

Eman Sutriadi selaku Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) mengutuk keras pelaku Penyegelan tersebut. Menurutnya, “Menyegel sebuah sekolah negeri dengan gembok karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh seseorang tidak dapat dibenarkan”.

Menurut Eman yang juga sebagai Pembina Masyarakat Pemerhati dan Peduli Pendidikan Indonesia ini, ada beberapa alasan Penyegelan tersebut tidak dibenarkan;

1. Kepentingan pendidikan: Sekolah negeri memiliki kepentingan yang lebih besar dalam menyediakan pendidikan bagi masyarakat, sehingga tidak dapat dihentikan operasionalnya karena sengketa lahan.

2. Hak masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan penyegelan sekolah dapat melanggar hak tersebut.

3. Proses hukum: Sengketa lahan harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku, bukan dengan cara penyegelan atau tindakan sepihak.

4. Kepentingan publik: Sekolah negeri adalah fasilitas publik yang memiliki kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan individu atau kelompok.

Langkah yang tepat menurut Eman yang juga sebagai Pimpinan Umum Media Swara Pendidikan, adalah;

1. Penyelesaian sengketa: Sengketa lahan harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku, seperti melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa.

2. Komunikasi: Pihak-pihak yang terkait harus melakukan komunikasi yang efektif untuk menyelesaikan sengketa lahan.

3. Pengawasan: Pemerintah atau lembaga terkait harus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa sekolah negeri dapat beroperasi dengan normal dan aman.

Dalam situasi seperti ini, penting untuk memprioritaskan kepentingan pendidikan dan masyarakat, serta menyelesaikan sengketa lahan melalui proses hukum yang berlaku, pungkasnya.

Sementara Torben Rando selaku Ketua PJMI (Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia) Cabang Kota Depok menambahkan bahwa sengketa-sengketa terkait lahan aset pemerintah dengan masyarakat diduga ada banyak faktor kelalaian dari Bagian Aset Pemkot Depok. “Pemkot Depok harus transparan untuk mengekspos seluruh aset lahan milik Pemkot Depok. Agar aset bisa diawasi bersama oleh masyarakat, dan dikawal agar tidak ada permainan,” ujar Torben Rando.(nia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini