Usai Diperiksa Kejari Depok, Tersangka YA Langsung Ditahan

DEPOK – Setelah menunggu lama, akhirnya Kepolisian Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Pol Arya Perdana, melimpahkan kasus penipuan dengan tersangka YA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin, 26 Februari 2024.

Usai diterima Kejaksaan Negeri Depok, tersangka YA yang juga memjabat sebagai Ketua LPM Kota Depok, langsung diperiksa oleh Penuntut Umum Putri Dwi Astrini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edrus, melalui juru bicara Kejari Depok Kasi Intelijen menerangkan “Benar,  telah selesai pelaksanaan tahap 2 dan Penuntut Umum sudah melakukan penahanan terhadap YA selama 20 hari di Rutan Depok, Terhitung mulai hari ini penahanannya,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, Senin (26/2).

Sebelumnya Kepolisian Metro Depok belum melakukan pelimpahan kasus penipuan YA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan pada 2022 lalu.

Bayu Pradana dari kantor hukum Bayu Pradana & Associates menjelaskan, terkait perkara kliennya (Daud Kornelius Kamarudin) yang dilakukan oleh YA.

Dimana kasus tersebut belum tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejari Depok.

Padahal, jaksa peneliti Kejari Depok telah menyatakan berkas penipuan YA telah lengkap.

“Beberapa kali jaksa meminta tahap II, tapi penyidik belum melakukan proses tahap II. Disini saya mau menanyakan kapan mau dilakukan agar ada kepastian,” ucap kuasa hukum Daud Kornelius Kamarudin, Kamis (14/12/2023).

Kasus ini, kata dia, berawal di tahun 2022 lantaran tersangka meminjam uang ke kliennya sebesar Rp 2 miliar dengan menjaminan 10 sertifikat hak milik (SHM) yang luas tanahnya kurang lebih 11.205 meter persegi. Akibat tanah yang dijaminkan telah didirikan bangunan atau perumahan membuat kliennya merasa dirugikan.

Di bulan Juni 2022 kliennya melaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor : LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro.

Setelah rampung tahap dua tersangka YA oleh Kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan segera disidangkan pada Pengadilan.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka YA yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” katanya. (TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini