Viral! Penetapan Tersangka RS Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Hukum

Bekasi–Penetapan RS sebagai  tersangka pada kasus dugaan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dinilai prematur, janggal dan terkesan dipaksakan. Bahkan pihak pengacara menilai dua alat bukti yang dipergunakan sangat lemah.

Penasihat hukum RS, Ramses Kartago SH, mengatakan, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah dan didukung atau dikuatkan dengan barang bukti (physical evidence/real evidence).

Karena alat bukti dinilai tidak memadai dan penetapan tersangka diyakini tidak sesuai prosedur maka tim kuasa hukum RS akan mengajukan praperadilan.

“Perkap no 6/2019 tujuan utamanya memberikan pedoman teknis bagi penyidik Polri untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien, dengan mengedepankan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum, serta menjunjung tinggi hak-hak tersangka dan korban. Bila Perkap no 6/2019 ini pelaksanaannya tidak memadai, maka tersangka bisa ajukan praperadilan,” papar Ramses Kartago SH.

Namun ia menilai terdapat kejanggalan dalam perkara ini. Alat bukti yang dipergunakan diduga telah direkayasa oleh pelapor dan tidak relevan.

“Tujuan praperadilan adalah, untukmengawasi tindakan dari penyidik supaya mereka tidak sewenang-wenang, memastikan proses hukum sesuai undang-undang, dan memberikan perlindungan hak tersangka, serta memberikan hak ganti rugi bila praperadilan dikuatkan hakim,” kata Ramses Kartago SH, didampingi sejumlah penasihat hukum lainnya di Bekasi, Kamis (15/01/2026).”

“Ramses menilai, Polres Metro Bekasi Kota telah memaksakan penetapan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan desakan pelapor. Seharusnya penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka mengikuti asistensi dan petunjuk yang diberikan oleh Wassidik Polda Metro Jaya.

Dua Laporan Polisi dalam Satu Kasus

Pihak pengacara juga melihat  kejanggalan lain, yakni adanya dua laporan polisi (LP) dalam satu kasus dan pada waktu yang sama terhadap kliennya.

“Kenapa ada dua LP, padahal pelapor, korban, terduga pelaku, locus delicti (TKP) dan tempus delicti (waktu terjadinya perkara) dalam kedua LP tersebut adalah sama atau setidaknya  dalam satu kesatuan waktu. Jadi aneh kalau ada 2 LP,” kata Ramses Kartago.

Pelapor YS sebelumnya membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1808/X/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Resto Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Oktober 2024 dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.

Lalu dalam percakapan di WhatsApp dengan Kepala Sekolah SD Advent XIV Bekasi dan dalam postingan Facebooknya, YS menuding bahwa anaknya mengalami perundungan di lingkungan sekolah dari teman sekelasnya dan dari orang dewasa  dengan cara memukul.

Kasus ini bermula dari tanggal 24 September 2024. Pelapor YS memvisualkan anaknya, RPNS (kelas 2 SD) pakai video yang bersekolah di SD Advent XIV Bekasi Kota. Saat itu anaknya tengah bermain dengan teman sebaya sekelasnya.

Dalam vidio yang direkam oleh ayah korban (pelapor) terlihat RPNS ditendang oleh teman sekelasnya laki-laki. Kemudian YS mengirim video tersebut kepada Kepala Sekolah berinisial MS.

YS mengadu anaknya saat itu mengalami pembullyan di sekolah dari kawan sekelasnya dan oleh orang dewasa dengan inisial RS. Selanjutnya YS mengirimkan surat tertanggal 25 September 2025 kepada Ketua Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi Kota dan Kepala SD dengan tembusan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan PPA Polres Bekasi Kota.

YS dalam suratnya mengatakan pula bahwa anaknya sering mengalami pembullyan di sekolah dan saat kelas berlangsung dengan cara digunting rambutnya. YS mengatakan pula anaknya mengalami pembullyan dari orang dewasa berinisial RS dengan cara dipukul bagian pantatnya yang ditafsirkan YS sebagai pelecehan seksual.

Kemudian YS diduga telah memposting tulisan dalam Facebook miliknya bahwa RS atau dikenal dengan nama OPL telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Oleh karena RS mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan, dan  justru harkat serta martabatnya diserang,  maka pada tanggal 4 Oktober 2024 RS melaporkan balik YS ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dalam laporan polisi tersebut, YS juga telah dituding sudah menyiarkan berita bohong melalui media sosial. Kemudian Laporan balik RS kepada YS tercatat dengan nomor : LP/B/1.751/X/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Metro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Oktober 2024. (Ndi)